Welcome guys
Thanks up your visited.Don't forget to comeback again.I will be missed your comment with my post.This blog is Bloggerized by yohandos putune mbah guru oemar bakrie - Indonesian Blogger Team
Welcome guys
Thanks up your visited.Don't forget to comeback again.I will be missed your comment with my post.This blog is Bloggerized by yohandos putune mbah guru oemar bakrie - Indonesian Blogger Team
Welcome guys
Thanks up your visited.Don't forget to comeback again.I will be missed your comment with my post.This blog is Bloggerized by yohandos putune mbah guru oemar bakrie - Indonesian Blogger Team
Kamis, 03 Maret 2011
Sexs Education atau Pornografi ????
Posted by admin on 23.57
Sexs Education atau Pornografi ????
Jika berbicara tentang Sexs Education atau Pornografi mungkin banyak di antara kita akan mengaitkannya sesegera mungkin dengan urusan moral, dan intinya adalah pornografi itu merusak moral. Kita malas untuk memikirkan soal epistemologi, kita tidak mau rumit berbicara soal definisi, kita tak ingin susah payah mencari kriteria-kriteria dan batasan-batasan yang mana mengandung bias atau dapat disepakati sebagai sebuah deliberasi publik. Tetapi satu-satunya deliberasi publik yang diamini secara kolektif tidak jauh berbeda dari kalimat di atas, “pornografi itu merusak moral.”
Itu adalah deliberasi kolektif bangsa Indonesia, kita kesampingkan suara-suara pinggiran yang selalu termarjinalkan oleh sebab wacana yang mereka bawa tidak dapat dicerna, di luar nalar, atau beraroma westernisasi. Mari kita anggap pornografi begitulah adanya, yakni merusak moral. Kalau ditanya moral siapa? Maka kita serentak menjawab, “Moral anak bangsa-lah.”
Seorang guru pun tidak perlu bersusah payah memberi nilai 10 atau A atau 100 di lembar jawaban untuk jawaban-jawaban semacam ini, dan pelajaran soal moralitas akan selesai sempurna, tidak perlu membuka lagi berlembar-lembar halaman untuk membahasnya. Akan tetapi para orang tua yang selalu menasehati anak-anaknya bahwa pornografi merusak moral, para guru yang selalu mewanti-wanti murid mereka agar mewaspadai dan menjauhi pornografi ternyata hanya menjadikan anak-anak sebagai objek nasehat, sebagai mahluk yang dikerangkeng agar tidak terkena marabahaya, atau sebagai mutiara yang disimpan dikotak supaya tidak bisa disentuh siapapun. Lalu bagaimana dengan diri mereka sendiri?
Apakah orang tua tidak menikmati pornografi? Mereka pun dulunya mungkin adalah anak-anak kecil yang sering dinasehati sebagaimana mereka menasehati anak-anak mereka sekarang, tetapi ketika mereka tumbuh dewasa, apakah mereka bisa berkata bahwa “pornografi itu merusak moral” bagi diri mereka sendiri? Toh mereka dulu sama seperti anak-anak mereka sekarang, mereka bagaikan emas yang disimpan di safety box dalam kubah sebuah bank, mereka mungkin termakan perkataan orang tua mereka bahwa “pornografi itu merusak moral”, tetapi bagaimana ketika saat ini mereka sendiri menikmati tayangan pornografi?
Orang dewasa dikatakan mempunyai kebebasan untuk menentukan mana yang baik dan buruk untuk diri mereka sendiri, orang dewasa sudah pintar dan bisa memilih mana yang benar dan salah, akan tetapi mengapa permasalahan moral, amoral, benar, salah, baik dan buruk, justru menghantui permasalahan-permasalahan yang diidap para manusia dewasa atau setidaknya jika tidak boleh memakai term “dewasa” bisa diganti “usia yang semakin menua”.
Sekarang kembali ke persoalan pornografi dan moral, saya akan memberikan kisah nyata sebagai ilustrasi, dan ini berkaitan pula dengan saya. Kenapa? Karena saya akui saya tidak anti dengan pornografi, dan saya pun mengonsumsi pornografi. Jika ada yang menjustifikasi saya telah mengalami kerusakan moral akibat sebuah adagium atau deliberasi publik bahwa “pornografi itu merusak moral”, maka silahkan saja. Akan tetapi saya akan menceritakan kisah ini pada anda yang merasa tidak terjangkit penyakit moral hanya karena tidak mengonsumsi pornografi.
Saya mempunyai seorang kawan, dia tidak seperti saya dalam hal pornografi ini, singkatnya dia sama sekali tidak pernah mengonsumsi pornografi, bahkan kadang saya yang menggoda dia untuk sesekali melihat pornografi. Namun dia bersikukuh tidak mau menyaksikannya, dan saya menghormati prinsip dia sehingga di lain waktu saya tidak pernah lagi menyuguhkan hal tersebut di hadapan dia. Namun ketika dia menikah, dan dia mendapatkan istri yang katanya tidak pernah mengonsumsi pornografi juga. Lalu apa yang terjadi setelah malam pertama mereka?
Keesokan harinya dia datang ke tempat saya dan mengeluhkan hal yang mungkin bagi sebagian pembaca adalah hal yang tidak perlu diceritakan, dia menceritakan pada saya tentang keadaan istri dan suasana malam pertamanya hanya dengan beberapa patah kata, “Payah, gak ada gerak, gak ada suaranya!!” begitu yang dia katakan dan ujung-ujungnya dia meminta saya mengcopy-kan data-data pornografi ke dalam USB-nya, dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan agar dikonsumsi bersama istrinya, ditambah dengan kalimat, “biar ada suara dan geraknya.”
So what, dan akhirnya dia tidak bisa menampik bahwa dia membutuhkan pornografi, meskipun dalilnya hanya sebagai pembelajaran dalam keadaan darurat, tapi tetap saja dia perlu untuk mengonsumsi pornografi, dan saya pun memaklumi hal tersebut. Bagi saya pornografi bisa jadi kebutuhan, mungkin kalau dikatakan bahwa pornografi adalah kebutuhan berarti kita telah mendorong orang pada perbuatan dosa, karena kita membutuhkan atau mengonsumsi tayangan yang menampilkan orang-orang sedang berzinah, tetapi itulah realita, dan saya katakan di awal tadi bahwa justru permasalahan-permasalahan seputar inilah yang menghantui orang-orang “berumur semakin tua” atau dewasa seperti saya, kawan saya, ataupun para pembaca.
Jadi apa sekarang? Kita bilang kepada anak-anak kita agar menjauh dari pornografi karena pornografi itu merusak moral, sedangkan ketika nanti mereka seperti kita, mereka pun akan mengonsumsi pornografi. Memangnya bisa praktik hanya dengan “user guide” berbentuk tulisan belaka tanpa ada visualnya? Sering saya dibilangi, “kan ada petunjuk dari Nabi melalui hadis-hadis tentang bagaimana Nabi menggauli istrinya.” Tapi nyatanya kawan saya yang tadinya berkata demikian kepada saya setiap kali saya mengonsumsi pornografi, malah dia akhirnya ikut meminta “petunjuk visual”-nya pada saya.
Inilah yang terjadi dalam realita masyarakat kita, kita sudah lebih dahulu alergi dengan berpaku pada deliberasi-deliberasi atau sentimen-sentimen komunitas atau adagium-adagium yang sudah ada tanpa mau menelaah dan menyiapkan konsepsi yang sesuai dengan zaman di mana kita hidup. Coba saja, berapa banyak orang tua murid yang mencibir sekolah-sekolah yang mengenalkan tentang “sex education” dengan mengatakan bahwa dari namanya saja sudah hal yang tabu, tapi apa yang dibekali bagi si anak kelak selain, “pornografi itu merusak moral”. Padahal nantinya si anak juga mengonsumsi pornografi juga. Apakah mengonsumsi pornografi setelah menikah berarti tidak merusak moral dan sebelum menikah berarti merusak moral?
Saya pikir tidak juga, jika kita pernah praktik di pengadilan agama dan melihat pengadilan seputar perceraian rumah tangga, berapa banyak pasangan suami istri yang bercerai karena persoalan seksualitas dan pornografi, bermacam-macam kasusnya dan kadang sangat konyol dan lucu, permasalahan kecil seperti “gak ada suara, gak ada gerak” saja bisa menjadi alasan dalam perceraian, belum lagi urusan “ukuran-ukuran”, tambah geli lagi mendengarnya, demikian pula untuk persoalan yang menyangkut kasus pidana seperti pencabulan, pemerkosaan, dsb. Dan masalah-masalah tersebut yang umumnya dihadapi oleh dunia orang-orang dewasa. So, masihkah kita bicara bahwa “pornografi itu merusak moral” tanpa ada konsep pembinaan tentang seksualitas.
Konsep pembinaan tentang seksualitas? ya, mungkin bahasanya kurang tepat. Tapi saya percaya apa yang dikatakan Foucault bahwa seksualitas adalah produk normalisasi dari masa ke masa melalui untaian sejarah yang panjang dan melalui pergulatan antara pengetahuan dan kekuasaan dalam mengonstruksi seksualitas sekaligus pendisiplinan terhadap tubuh. Dalam melakukan proses normalisasi, relasi kuasa-pengetahuan ini dapat meyelenggarakan diskursus tentang tubuh dan fungsi seksualitas tubuh. Oleh karena sifatnya diskursif, jadi proses ini tidak serta merta langsung jadi dalam semalam, justru proses diskursif berarti terus berproses menjadi dan tidak pernah berhenti alias berlangsung dari masa ke masa sesuai konteks ruang dan waktunya.
Selasa, 15 Februari 2011
CYBER PORNO
Posted by admin on 19.39
CYBER PORNO
Teknologi informasi menimbulkan tindak pidana berupa pornografi di internet (cyberporno). Hampir 80 % gambar di internet adalah gambar porno. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis sosiologi diperoleh hasil bahwa bagi hukum pidana .
Indonesia yang bersumberkan pada KUHP, persoalan cyberporn secara teoritis merupakan persoalan yang berkaitan dengan penafsiran dari Pasal 282 dan Pasal 283 yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Persoalan praktis berkaitan dengan kemampuan aparat penegak hukum berupa kemampuan penguasaan materi hukum dan teknis komputer/ internet. Pencegahan dan penanggulangan cyberpon ini secara integral harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait, yaitu anggota masyarakat, pengakses, pemilik atau pengusaha warung internet dan aparat penegak hukum.
Indonesia yang bersumberkan pada KUHP, persoalan cyberporn secara teoritis merupakan persoalan yang berkaitan dengan penafsiran dari Pasal 282 dan Pasal 283 yang harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.
Persoalan praktis berkaitan dengan kemampuan aparat penegak hukum berupa kemampuan penguasaan materi hukum dan teknis komputer/ internet. Pencegahan dan penanggulangan cyberpon ini secara integral harus dilakukan oleh berbagai pihak yang terkait, yaitu anggota masyarakat, pengakses, pemilik atau pengusaha warung internet dan aparat penegak hukum.
Perkembangan Internet yang pesat dimungkinkan karena adanya kemajuan yang dicapai dalam bidang teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer. Kedua teknologi itu berkembang karena didorong oleh teknologi mikro elektronika, material dan perangkat lunak. Kimia, fisika, biologi dan matematika mendasari ini semua .Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan besar dan men-dasar pada tatanan sosial dan budaya dalam skala global. Dengan menggunakan internet, pengguna dimanjakan untuk berkelana menembus batas kedaulatan suatu negara, batas budaya, agama, politik, ras, hirarki, birokrasi dan sebagainya.Ruang psikologis itu ternyata membuka peluang bagi para penjahat, tak terkecuali para penyaji dan para netter yang bertukar koleksi gambar atau tulisan yang bersifat porno.
Tidaklah dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat.Pornografi dapat merangsang timbulnya tindak pidana lain. Penayangan pornografi "pada saat yang tepat" dapat membangkitkan gairah seksual yang meningkat dan menuntut penyaluran segera, tetapi sering sulit dilaksanakan. Apabila mekanisme sensor lemah, penyaluran dilaksanakan tanpa memikirkan resiko bagi dirinya maupun bagi orang lain. Violent pornografi merupakan perangsang yang kuat bagi penerimanya, yang apabila dilaksanakan akan dapat mengakibatkan pelecehan seksual yang berdampak berat.
Internet pada dasarnya diciptakan untuk kebaikan, seiring berjalannya waktu internet juga menjadi alat yang mempermudah kejahatan. Hukum pidana kita yang bersumber pada KUHP sebenarnya telah mengatur persoalan pornografi dalam Pasal 282 dan 283.Perbedaan jarak yang panjang dan landasan berfikir dari pembentuknya dengan keadaan yang berkembang pada saat ini menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam penerapan KUHP terhadap persoalan cyberporn. Penulis dalam hal ini hanya akan membatasi pada persoalan teoritis berupa peninjauan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi dan perkembangannya melalui internet serta penafsiran terhadap isi pasal tersebut.
Tidaklah dipungkiri bahwa para pengguna internet saat ini kebanyakan adalah kaum muda, sehingga kehadiran cyberporn merupakan hiburan tersendiri, apalagi gambar-gambar yang disajikan adalah gambar orang-orang yang telah dikenal di masyarakat.Pornografi dapat merangsang timbulnya tindak pidana lain. Penayangan pornografi "pada saat yang tepat" dapat membangkitkan gairah seksual yang meningkat dan menuntut penyaluran segera, tetapi sering sulit dilaksanakan. Apabila mekanisme sensor lemah, penyaluran dilaksanakan tanpa memikirkan resiko bagi dirinya maupun bagi orang lain. Violent pornografi merupakan perangsang yang kuat bagi penerimanya, yang apabila dilaksanakan akan dapat mengakibatkan pelecehan seksual yang berdampak berat.
Internet pada dasarnya diciptakan untuk kebaikan, seiring berjalannya waktu internet juga menjadi alat yang mempermudah kejahatan. Hukum pidana kita yang bersumber pada KUHP sebenarnya telah mengatur persoalan pornografi dalam Pasal 282 dan 283.Perbedaan jarak yang panjang dan landasan berfikir dari pembentuknya dengan keadaan yang berkembang pada saat ini menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam penerapan KUHP terhadap persoalan cyberporn. Penulis dalam hal ini hanya akan membatasi pada persoalan teoritis berupa peninjauan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan pornografi dan perkembangannya melalui internet serta penafsiran terhadap isi pasal tersebut.
Untuk permasalahan yang berkaitan dengan hal di mana sebenarnya peraturannya sudah ada tetapi penafsirannya belum sampai pada atau tidak ditujukan kepada permasalahan yang muncul kemudian, maka persoalan sebenarnya terletak pada masalah penafsiran dari isi undang-undang itu. Hal ini menjadi tugas ilmu pengetahuan hukum pidana untuk memberikan penafsiran di antara peraturan dan peristiwa konkrit yang terjadi di masyarakat. Permasalahan ini muncul atau terjadi pada kasus cyberporn.
Berdasarkan pasal tersebut dan penafsiran mengenai makna pornografi dalam masyarakat, terjadi perubahan-perubahan yang menggeser makna kata tersebut. Pergeseran makna yang disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi seharusnya mengubah penafsiran terhadap unsur delik pornografi. Jika menggunakan penafsira lama, maka layar komputer yang dimiliki oleh rental komputer, perkantoran maupun pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai makna di muka umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 282 KUHP. Sebenarnya apa yang dikatakan sebagai di muka umum dalam hal ini harus ditafsirkan secara lebih luas dengan pendekatan teknologi informasi itu sendiri.
Gambar, tulisan ataupun cerita-cerita jorok yang telah ditulis atau dibuat oleh pembuatnya telah disebarluaskan dalam dunia informasi global yang bernama internet. Dalam dunia maya di mana lalu lintas informasi bergerak dengan sangat cepat (information superhighway), gambar, tulisan dan cerita-cerita jorok terbang ke segala penjuru mencari pengakses yang ingin melihat atau membaca informasi tersebut. Dalam hal ini gambar atau tulisan atau cerita jorok itu sebenarnya ada di sekitar kita dalam gelombang bit-bit yang tidak terlihat oleh mata, sepertinya jauh tetapi sebenarnya dekat.
Sebenarnya apa yang terlihat atau terpampang di layar monitor teleh memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam delik pornografi, tetapi peraturan hukum pidana kita tidak dapat menjangkau ke sana yang disebabkan karena penafsiran yang ada terhadap pasal tersebut masih terkungkung dengan makna lama tentang pornografi. Persoalan ini merupakan persoalan yang muncul pada tahap teoritis yang berimplikasi pada tahap praktis di mana aparat penegak hukum belum atau tidak dapat bergerak jika tidak ada legitimasi dari para akademisi di samping kemampuan yang bersifat teknis dari teknologi informasi.
Melihat maraknya cyberporn ini maka pandangan hukum pidana yang daad-daderstrafrecht, yang berusaha melindungi masyarakat menjadi tidak bermakna karena nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dibiarkan rusak oleh perbuatan-perbuatan para pemilik situs porno. Nilai-nilai religius, adat istiadat ketimuran yang memandang tabu hal-hal yang berkaitan dengan tubuh perempuan menjadi terlepas dari jari tangan masyarakat.
Sabtu, 12 Februari 2011
Sang Guru Muda Yang Profesional
Posted by admin on 01.26
Sang Guru Muda Yang Profesional
Begitu profesi itu disebut secara gagah. dipuja dan dipuji dalam lagu, tulisan dan sejarah, namun direndah hinakan oleh sinetron kacangan indonesia. miris... itulah yang terfikir di benak saya manakala menyaksikan begitu banyak pelecehan suatu profesi yang mulia ini untuk 'membeli' sepotong tawa dari masyarakat.
Demi bangsaku, semua kehormatan direnggut habis, bahkan sexpun menjadi konsumsi bebas sebagaimana mudahnya generasi muda sekarang membeli kondom bagaikan membeli permen.




