Kamis, 17 Maret 2011

BOS adalah....

 BOS adalah ....

BOS adalah (Bantuan Operasional Sekolah)salah satu solusi pemerintah melalui Depdiknas, menyalurkan dana bantuan dan kemudahan melalui program BOS(Bantuan Operasional Sekolah).Sedangkan penerima BOS diutamakan bagi para siswa miskin yang bersekolah swasta. Termasuk membantu siswa putus sekolah, karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah. Jika kemudian masih ada sisa dana BOS, maka akan digunakan mensubsidi siswa lain. 
Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa sehingga dapat mengurangi pungutan/sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa, minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah. Diharapkan, tidak akan ada lagi tamatan SD/MI setara yang tidak melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB, karena mahalnya biaya masuk sekolah. 

Kepala sekolah proaktif mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus namun berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah. Mulai tahun 2007, pengelolaan program BOS Depdiknas dan BOS Depag dipisahkan. Depdiknas bertanggung jawab menyalurkan dana ke sekolah SD/SDLB/SMPLB/SMPT, baik negeri maupun swasta yang berizin operasional dari Dinas Pendidikan. Sedangkan Departemen Agama, menyalurkan dana ke MI/Mts/Salafiyah/Sekolah keagamaan lainnya, dengan izin operasional dari Depag.

Bagaimana Penggunaan Dana BOS?

  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang.
  2. Pembelian buku teks pelajaran (di luar buku yang telah dibeli dari dana BOS Buku) dan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
  3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya.
  4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  5. Pembelian bahan – bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan, koran, kopi, teh, dan gula untuk kebutuhan sehari – hari di sekolah.
  6. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
  7. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Tambahan insentif rutin bagi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
  9. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, dan penyusunan laporan.
  12. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
  13. Bila seluruh komponen (butir 1 s/d 12) di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.

Apa larangan BOS?

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membiayai kegiatan  yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, study tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  4. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
  5. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  6. Membangun gedung/ruangan baru.
  7. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
  8. Menanamkan saham.
  9. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya guru kontrak/guru bantu dan kelebihan jam mengajar

0 komentar:

Posting Komentar