Minggu, 06 Februari 2011

Sosialisai Program Raskin

 Sosialisasi Program Raskin 
Menko Kesra Agung Laksono di Bandung, sepekan lalu (Rabu, 6/1) meluncurkan Program Raskin Tahun 2010 yang menandai dimulainya penyaluran raskin kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia. 
Acara di Bandung sepekan lalu ini juga sekaligus dikaitkan dengan Sosialisasi Program  Raskin 2010 untuk delapan wilayah melanjutkan sosialisasi yang telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah dan DIY pada 29 Desember 2009. Ke-8 wilayah tersebut Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Peluncuran ini dilakukan karena harga beras di pasaran sudah mulai naik sejak Oktober 2009, sehingga penyaluran raskin pada awal Januari ini akan menolong mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin dan diharapkan dapat menahan laju kenaikan harga beras.
Menko Kesra waktu itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaksana penyaluran raskin dari mulai tim koordinasi raskin tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta satgas raskin di lapangan yang telah merealisasikan penyaluran secara nasional mencapai 97,75 % walaupun penyaluran mulai dilaksanakan pada akhir Februari 2009 karena terlambatnya penetapan pagu raskin.
Hal ini mengindikasikan tingginya komitmen pemerintah daerah bahwa program Raskin merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerinah daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Pagu raskin provinsi telah ditetapkan pada awal Desember 2009 beserta Pedoman Umum pelaksanaannya, diharapkan setiap provinsi telah menetapkan pagu kabupaten dan kota di wilayahnya, sehingga raskin dapat segera disalurkan mulai Januari secara serentak di seluruh Indonesia.
Penerima manfaat raskin pada tahun 2010 telah ditetapkan sebanyak 17,5 juta RTS sesuai hasil pendataan BPS tahun 2008, dimana sebanyak 9,8 juta atau 56 % berada di enam propinsi di Pulau Jawa.
Setiap bulan di ke-enam wilayah tersebut akan disalurkan raskin paling tidak sebanyak 130 ribu ton sehingga raskin tidak saja berpengaruh terhadap peningkatan ketahanan pangan pada tingkat keluarga tetapi juga akan berpengaruh positif terhadap stabilitas harga beras di pasar.
Kontribusi positif
Hasil kajian Kementerian Koordinator Kesra bersama perguruan tinggi pada 2009 menunjukkan rata-rata kebutuhan beras bagi RTS sebesar 33 – 34 kg setiap bulan, sehingga raskin memberikan kontribusi positif sebesar 45 % terhadap kebutuhan beras RTS. 
Kajian tersebut dilaksanakan pada saat pagu raskin sebesar 15 kg per RTS per bulan. Program raskin untuk tahun 2010 telah mendapat persetujuan DPR sebanyak 156 kg per RTS atau setara dengan 13 kg per RTS per bulan selama 12 bulan.
”Dalam hal ini saya mengusulkan adanya tambahan pagu raskin dan Bapak Presiden telah menyetujui perlunya  penambahan subsidi raskin melalui APBN-P tahun 2010 sehingga raskin tetap 15 kg per RTS per bulan selama 12 bulan seperti telah dilaksanakan pada 2009,” kata Menko Kesra sepekan lalu. 
Sasaran penerima manfaat raskin pada tahun 2010 turun menjadi 17,5 juta RTS karena berkurangnya jumlah penduduk sangat miskin – miskin – dan hampir miskin dari 19,1 juta pada tahun 2005. 
Hal ini merupakan dampak positif dari berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah. Penurunan jumlah penduduk miskin merupakan indikator keberhasilan program penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan penurunan jumlah penduduk miskin tidak hanya dengan berbagai program penanggulangan kemiskinan tetapi juga perlu didukung dengan program pengendalian jumlah penduduk melalui keluarga berencana.
Program raskin serta program penanggulangan kemiskinan yang saat ini sedang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya pencapaian MDG’s. Oleh karenanya keberhasilan program penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab kita bersama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Anggaran subsidi raskin sebesar Rp 12,9 triliun pada tahun 2009 dan untuk tahun 2010 dianggarkan sebesar Rp 11,4 trilliun yang bisa  menjadi Rp 13,1 trilliun dengan penambahan melalui APBN-P.
Untuk Provinsi Jawa Barat subsidi pemerintah pusat melalui program raskin tahun 2010 mencapai Rp 1,85 trilliun, ini belum termasuk pembahan pagu dari 13 kg menjadi 15 kg.
Dengan demikian diharapkan pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran program Raskin, misalnya membantu biaya penyaluran dari titik distribusi kepada penerima manfaat sehingga tidak ada lagi tambahan harga tebus raskin dari yang sudah ditetapkan.
Selain membantu biaya distribusi, Pemerintah Daerah dapat pula menambah jumlah penerima manfaat raskin ataupun menambah jumlah pagu raskin melalui penyediaan anggaran dalam APBD seperti telah dilaksanakan di beberapa daerah.
Ketahanan pangan
Program Raskin tidak hanya membantu ketahanan pangan pada tingkat rumah tangga, tetapi juga pada tingkat nasional dengan pembelian gabah dan beras yang dihasilkan oleh para petani.
Melalui pengadaan beras untuk raskin ini kita harapkan dapat memacu produksi beras dalam negeri, sehingga swasembada beras tetap dapat dipertahankan.
Selain menjamin penyerapan beras dan harga pembelian dari petani, saya meminta Perum Bulog untuk menjamin kualitas raskin yang akan disalurkan kepada penerima manfaat. Untuk itu petugas penerima raskin di titik distribusi agar memeriksa terlebih dulu beras yang dikirim dari gudang Bulog, dan apabila kualitasnya jelek minta segera ditukar dengan kualitas beras yang layak. 
Program Raskin adalah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta melibatkan berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah tingkat propinsi dan kabupaten/kota, aparat desa atau kelurahan, lembaga musyawarah desa, LSM serta tokoh masyarakat.
Sangatlah wajar bila dalam pelaksanaannya akan banyak mengundang berbagai kritik dan sorotan yang tajam yang tidak perlu menyurutkan tekad kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat miskin. 
Program Raskin telah dilaksanakan selama 12 tahun, yang dimulai sejak tahun 1998.  Program ini dilaksanakan secara lintas sektoral dan dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Raskin Pusat. Perum Bulog bertugas  melakukan penyediaan dan penyaluran Raskin sampai di titik distribusi.   
Sasaran raskin adalah keluarga sangat miskin – miskin – dan hampir miskin berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
Pemerintah Daerah  melaksanakan pengelolaan dan pengawasan penyaluran, pengangkutan raskin dari titik distribusi sampai ke titik bagi dan  penyaluran sampai penerima manfaat melalui koordinasi oleh Tim Koordinasi Raskin Provinsi dan Tim Koordinasi Raskin Kabupaten atau Kota.
Sementara itu Dirut Bulog Soetarto Alimusso menyebutkan, Perum Bulog siap menyalurkan Raskin 2010 dari gudang-gudang Bulog di daerah.
Ia menyebutkan, realisasi penyaluran Raskin 2009 mencapai 97,75 persen. Program Raskin merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Tetap perhatikan warga miskin
Realisasi penyaluran program beras untuk warga miskin (raskin) secara nasional telah mencapai 97,75% walau penyaluran mulai dilaksanakan pada akhir Februari 2009 atau awal Maret 2009.
”Ini dikarenakan terlambatnya penetapan pagu raskin. Hal ini mengindikasikan tingginya komitmen pemerintah daerah, bahwa program raskin merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerinah daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan,” kata Menko Kesra Agung Laksono.
Menko mengemukakan hal itu dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Sosialisasi Program Raskin 2010 untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Semarang, Selasa (29/12).
“Saya menyambut baik pertemuan koordinasi ini dilaksanakan lebih awal untuk mempersiapkan langkah-langkah perbaikan kebijakan dan peningkatan operasionalisasi penyaluran raskin kepada masyarakat miskin,” katanya.
Sosialisasi lebih awal pada setiap akhir tahun perlu diagendakan untuk tahun–tahun berikutnya agar penyaluran Raskin dapat kita laksanakan pada awal Januari.
Menko menyetujui adanya solusi bagi beras yang sudah lama tersimpan sebagai bahan baku bihun. ”Saya setuju, beras yang lama untuk mihun sedangkan untuk warga penerima raskin memperoleh beras yang baru,” katanya.
Seperti diketahui UU Nomor 7/1996 tentang Pangan, menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional.
Pemenuhan pangan sangat erat kaitannya dengan ketersediaan pangan, semakin mencukupi tingkat ketersediaan pangan semakin besar kemungkinan dapat dipenuhinya kebutuhan akan pangan.
Faktor penting dalam pemenuhan kebutuhan pangan adalah kemampuan daya beli masyarakat, sehingga dapat terjadi daerah yang surplus beras tetapi ditemukan warga masyarakat yang mengalami kekurangan pangan.
Hal ini diingatkan pada setiap kesempatan bahwa program raskin masih tetap kita laksanakan untuk membantu daya beli masyarakat miskin melalui penyediaan beras bersubsidi yang kita kenal dengan nama raskin (beras untuk keluarga miskin).
Seperti diketahui bahwa program raskin unyuk tahun 2010 telah ditetapkan sebanyak 156 kg per rumah tangga sasaran (RTS) atau setara dengan 13 kg per RTS per bulan selama 12 bulan. Sasaran penerima manfaat Raskin juga turun menjadi 17,5 juta RTS sesuai dengan hasil pendataan BPS tahun 2008.
Berkurangnya jumlah penduduk sangat miskin – miskin – dan hampir miskin dari 19,1 juta pada tahun 2005 merupakan dampak positif dari berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah.
Penurunan subsidi Raskin dari Rp. 13 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp 11,4 triliun pada tahun 2010 tidaklah berarti berkurangnya perhatian pemerintah bagi masyarakat miskin, karena program lainnya mengalami kenaikan anggaran seperti untuk PNPM Mandiri menjadi Rp 12 triliun untuk tahun 2010 dari Rp. 10 Triliun pada tahun 2009.
Secara bertahap program yang bersifat subsidi selayaknya mulai dialihkan untuk memperbesar alokasi yang bersifat pemberdayaan. Walaupun ada penurunan pagu dan penerima manfaat Raskin, harga tebus Raskin masih tetap Rp. 1.600 oer kg di titik distribusi.
Dalam kaitan ini Kantor Menko Kesra juga mengingatkan lagi pendekatan awal ketika menetapkan harga Raskin pada tahun 1998 dimana pada saat itu diputuskan kebijakan bahwa harga Raskin adalah 50% dari harga beras yang berlaku di pasaran umum. Dengan harga pasar saat ini sekitar Rp. 6.000 per kg, maka harga tebus Raskin masih kurang dari 50% dari harga pasar.
Stok beras 1,7 juta ton
Sementara itu Direktur Utama Perum Bulog, Sutarto Alimoeso mengemukakan persediaan akhir beras nasional pada tahun 2009 ini mencapai 1,7 juta ton.
"Persediaan sebanyak itu mampu memenuhi kebutuhan penduduk Indonesia hingga enam bulan ke depan," kata Sutarto.
Menurut dia, besarnya jumlah persediaan beras ini justru menimbulkan permasalahan baru. "Akan dikemanakan cadangan beras sebesar ini," katanya.
Masalah lain, katanya, tingginya persediaan akhir beras ini menyebabkan sebagian besar gudang Bulog yang tersebar di berbagai wilayah terisi penuh sehingga berdampak terhadap kualitas beras yang disimpan.
Menurut dia, semakin besar persediaan beras, semakin lama beras didistribusikan, sehingga berdampak terhadap berkurangnya kualitas beras yang akan didistribusikan, terutama beras untuk rakyat miskin.
Ia menuturkan, kemungkinan ada upaya komersialisasi persediaan beras berlebih ini, misalnya untuk memenuhi bahan baku industri tepung atau bihun.
Ia mengungkapkan, besarnya surplus beras tersebut tidak lepas dari peningkatan produksi komoditas ini pada tiga tahun terakhir ini, dimana pada 2009 produksi gabah kering giling saja mencapai 63,8 juta ton.
Adapun pengadaan beras dalam negeri oleh Bulog pada tahun 2009 mencapai 3,6 juta ton. Optimalisasi beras dalam negeri ini ditempuh dengan cara memenuhi cadangan pangan nasional

0 komentar:

Posting Komentar